JABAR EKSPRES – Pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti menyebabkan tumpukan sampah di berbagai wilayah tidak terangkut.
Kondisi itu terjadi tak hanya di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, melainkan wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pun terdampak.
Ironisnya, beberapa titik tumpukan diduga sampahnya berasal dari luar KBB. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir.
Baca Juga:Seorang Wanita di Bandung Barat Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diburu PolisiDedi Mulyadi Dilantik Jadi Gubernur pada 6 Februari 2025, Ini Harapan Bey Mahcmudin
“Ada dua pokok permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya penumpukan sampah di Bandung Barat. Pertama ritase sampah ke Sarimukti dibatasi. Kedua ke kita (Bandung Barat) banyak sampah yang dibuang. Dua permasalahan itu harus diselesaikan. Jangan sampai kita identik dengan tempat buang sampah,” kata Ade Zakir, Rabu (22/1/2025).
Tumpukan sampah yang diduga berasal dari luar KBB, terlihat di Lembang dan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang.
“Persoalan ini sudah disampaikan ke provinsi. Kita mohon dibantu untuk penertibannya. Ada dugaan sampah dari luar dibuang ke Bandung Barat. Ini sekarang yang sedang kami investigasi tentang asal muasal sampah tersebut,” ujarnya.
Ade Zakir terkesan berhati-hati untuk menyebutkan asal sampah yang diduga dibuang ke wilayah KBB tersebut. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB.
Sementara terkait dengan penyegelan tempat pengolahan sampah (TPS) milik PT Tras Bumi Nusantara, Ade Zakir menegaskan, pihaknya tidak akan membuka segel sampai semua proses perizinan ditempuh.
“Saya dapat informasi perusahaan ini sudah berizin via OSS (Online Single Submission). Izinnya kan terbit secara otomatis. Tetapi perlu kami tegaskan, bukan hanya melihat izin.Ketika banyak keluhan dari masyarakat sewajarnya kita mengevaluasi keberadaan TPS itu. Saya sudah menugaskan Dinas LH dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya harus memastikan apakah TPS yang berlokasi di samping Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang itu sebagai tempat pengolahan atau pembuangan.
Baca Juga:Gantikan Matheus Silva, Eks Pemain Chelsea Bantu PSKC Tahan Imbang Persela di Babak 8 Besar Liga 2Puskesmas Cimanggung Alami Peningkatan Kunjungan Sejak Awal 2025, Gejala Cikungunya Sempat Hantui Warga
“Kesimpulannya belum. Nanti kita minta laporan dari LH. Secara tata ruang juga harus dilihat betul-betul jangan hanya merasa punya izin, artinya bisa dilakukan seenaknya,” tandasnya. (Wit)
