JABAR EKSPRES – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengambil tindakan terhadap tambang emas ilegal yang beroperasi di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Meski begitu, ia membuka peluang bagi penambang untuk mengajukan legalisasi aktivitas tambang tersebut dengan memenuhi prosedur yang berlaku.
Menurut Dadang, selama tambang tersebut mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, pihaknya tidak keberatan jika tambang tersebut dilegalkan.
Baca Juga:Rumah Warga di Cilengkrang jadi Gudang Miras, Polsek Cileunyi Berhasil Amankan Ratusan Botol saat Operasi PekatKomitmen Bangun Jawa Barat, Dedi Mulyadi Bakal Gandeng Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan jadi Pakar
“Tapi walaupun ini dilegalkan, saya minta dari provinsi silahkan sesuai dengan mekanismenya seperti halnya di Papua itukan legal, kalau seandainya ada investor yang besar untuk dilegalkan, kami mendukung selama sesuai UU,” tegasnya.
Namun, dirinya menambahkan, apabila tambang tersebut tetap beroperasi secara ilegal tanpa melalui prosedur yang sah, pihaknya akan mendukung penegakan hukum yang tegas.
“Ini kalau dibiarkan, khawatir ambruk dan menimbulkan korban jiwa. Makanya ini harus dicegah agar tidak ada kejadian hal yang tidak diharapkan,” ungkapnya
Dadang pun mengimbau kepada pemerintah desa dan kecamatan agar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko tersebut.
“Pak Kades dan Pak Camat, berikan edukasi ke masyarakat untuk bisa paham soal kerugian lingkungan dan potensi bencana di kemudian hari, kalau ini diabaikan,” terangnya.
