Bupati Bandung Izinkan Legalisasi Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas, Ini Syaratnya!

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri ungkap kasus tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Foto Agi / Jabar Ekspres
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri ungkap kasus tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Foto Agi / Jabar Ekspres
0 Komentar

Diketahui, aktivitas liar tambang tersebut ditutup pihak kepolisian setelah warga setempat melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut.

Setelah dilakukan penyisiran, pihak kepolisian pun akhirnya menemukan lokasi penambangan yang berada tengah gunung dengan sejumlah alat dan bahan kimia.

Diketahui juga jika hasil perputaran uang dari tambang emas ilegal ini mencapai ratusan bahkan triliunan.

Baca Juga:Rumah Warga di Cilengkrang jadi Gudang Miras, Polsek Cileunyi Berhasil Amankan Ratusan Botol saat Operasi PekatKomitmen Bangun Jawa Barat, Dedi Mulyadi Bakal Gandeng Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan jadi Pakar

Hasil sementara dari kepolisian bahwa rata-rata per hari Rp200 juta jika dikali sebulan lebih kurang Rp 6 miliar, setahun Rp72 miliar nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp1 Triliun.

Polisi juga berhasil mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, beserta barang bukti lainnya.

0 Komentar