JABAR EKSPRES – Harga minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita di berbagai daerah semakin tinggi, meskipun Kementerian Perdagaan (Kemendag) menegaskan bahwa harge eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Namun kenyataan di lapangan, MinyaKita berada jauh dari HET yang ditetapkan.
Mengutip data panel harga Badan Pangan Nasional per hari ini, Kamis (16/1/2025), MinyaKita secara nasional dijual dengan kisaran harga Rp17.554 per liter. Bahkan, di beberapa wilayah seperti Banten, Kalimantan, hingga Papua menyentuh Rp18-20 ribu per liter.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan tidak ada pemangkasan distribusi penyaluran MinyaKita, namun akan ada evaluasi terkait dengan Wajib Pungut (Wapu) untuk BUMN Pangan.
Baca Juga:Khawatir Masa Depan Bintang Liverpool, Klopp: Dia Representasi SempurnaPrabowo Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga yang Berulang Tahun, Pemkot Banjar Siapkan 10 Puskesmas
Adapun dalam prosesnya, ada yang namanya Wajib Pungut antara BUMN dan produsen. Wapu ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.
Menurutnya, Wapu inilah yang dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita, sehingga membuat distribusinya terlihat sangat panjang. Hal itu lah yang menjadi alasan harga minyak goreng kemasan rakyat ini menjadi mahal.
