Duduk di Lahan PT KAI, Warga Batu Api Bandung Minta Waktu Kosongkan Rumahnya Sendiri

“(Uang kerohiman) Enggak ada, karena kan ini sudah lama (sengketanya), dan mereka (warga) menolak dengan melalui pengadilan (proses gugatan), tetapi kan sekarang sudah putusan pengadilan, dan yang mengeksekusinya juga dari pengadilan Negeri (PN) Bandung,” ucapnya.

Lebih jauh Ayep menuturkan, setelah melaksanakan eksekusi ini, PT KAI akan langsung melakukan optimalisasi aset dengan cara membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI melalui perjanjian kerjasama.

“Karena dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, menurut Ayep, dalam pengamanan atau eksekusi 21 aset milik PT KAI di Jalan Batu Api, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung tersebut, memilki lahan seluas 3.535 meter persegi dan bangunan seluas 2.149 meter persegi secara keseluruhan.

BACA JUGA: Terkait Bus BTS Cibinong-Puncak, DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Pemda untuk Mengkaji Lebih Dalam

Di mana menurutnya, total luas lahan tersebut, bangunan tersebut telah menduduki aset milik PT KAI yang bersertifikat dengan total seluas 26.440 meter persegi.

“Eksekusi ini dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan didukung oleh aparat keamanan untuk memastikan proses tetap berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum,” tuturnya.(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan