JABAR EKSPRES – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada AB (39) seorang WNA yang cekcok dengan marbot atau petugas kebersihan Masjid Al Muqsit.
Pasalnya, WNA yang diduga asal Arab Saudi tersebut terindikasi melebihi batas izin tinggal atau overstay di Indonesia.
“Sampai saat ini ada indikasi izin tinggalnya sudah melebihi batas tapi belum kurang dari 60 hari overstay nya masih kita perdalam juga,” kata Ruhiyat kepada awak media, di Kantor Imigrasi, Rabu (15/1).
“Apakah memang pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor lain atau memang sedang dalam proses itu juga sedang kami dalami,” lanjut dia.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pengajian Rutin Majelis Ta’lim Roudhotul Ilmi
Selain itu, Kantor Imigrasi juga memperdalam pemeriksaan terkait keberadaan dan kegiatan AB selama tinggal di Indonesia.
Menurut Ruhiyat, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait hasil dari pemeriksaan AB.
“Mungkin, setelah nanti kita mintai keterangan dan semuanya jelas kami akan informasikan lagi kepada masyarakat, dan kami juga harus proses melaporkan ke pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap AB pada Selasa (14/1) malam lalu.
BACA JUGA: Vaksin HMPV Masih Dikembangkan, Dinkes Kabupaten Bogor Minta Warga Terapkan 3M
“Sore kita perdalam dulu betul atau tidak orang asingnya, jangan sampai kita salah bawa orang nanti kita yang disalahkan kita harus hati-hati,” ucap Ardo saat dihubungi, Rabu (15/1) siang.
WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun, beredar video di sosial media, seorang Warga Negara Asing (WNA) mendorong petugas kebersihan masjid lantaran ditegur karena memakai alas kaki melewati batas suci Masjid Al Muqsit.
WNA yang diduga asal Arab Saudi tersebut, tidak terima saat ditegur oleh R alias Jenggot selaku marbot atau petugas kebersihan Masjid karena mengenakkan alas kaki di wilayah batas suci.