JABAR EKSPRES – Polemik antar keluhan warga pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang merasa tak dilayani sejumlah rumah sakit cukup menyita perhatian.
Pasalnya, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, sebagai pihak penyedia layanan kesehatan pun, ternyata cukup dilemaits ketika menangani pasien.
Bagaimana tidak, secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) rumah sakit merupakan pihak yang memberikan pelayanan kesehatan, terhadap semua pasien yang membutuhkan penanganan medis tanpa terkecuali.
Akan tetapi, tupoksi tersebut terkadang dibenturkan dengan aturan dan regulasi, terutama bagi para pasien yang menggunakan kartu BPJS.
BACA JUGA:Kerap Dikeluhkan Warga, RSUD Kesehatan Kerja Bantah Tolak Pasien Perserta BPJS
Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, terkait isu tersebut dinilai karena kurangnya informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tidak ada yang dilematis, itu hanya masalah informasi saja yang kurang tersampaikan kepada masyarakat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (15/1).
Menurut Maulana, informasi dan sosialisasi yang perlu disampaikan itu, tak hanya mengenai aturan BPJS saja, akan tetapi penting juga diketahui oleh masyarakat terkait kemampuan layanan kesehatan.
Dia menerangkan, kemampuan layanan kesehatan di setiap rumah sakit berbeda-beda, sehingga keterbatasan tenaga medis dan fasilitas alat pun harus diketahui serta dipahami masyarakat dengan cara penyampaian informasi yang jelas.
BACA JUGA:Antara Tupoksi dan Regulasi BPJS, Dilematis Rumah Sakit sebagai Pelayanan Kesehatan
Maulana menuturkan, penyampaian informasi bisa dilakukan dengan cara mengedukasi dan sosialisasi oleh pengurus kewilayahan.
“Jadi sudah seharusnya pemerintahan sampai tingkat bawah itu (kades/lurah maupun RT dan RW), bisa membantu menjelaskan terkait penggunaan BPJS,” terangnya.
Diketahui, pasien BPJS bisa berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan jika kondisi pasien termasuk gawat darurat. Kriteria gawat darurat menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 47 tahun 2018.
Kriteria Pasien BPJS yang Berobat ke RS
• Mengancam nyawa.
• Membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.
• Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
• Penurunan kesadaran.
• Gangguan hemodinamik.
• Memerlukan tindakan segera.
BACA JUGA:Mulai 2025 Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya