JABAR EKSPRES – Polemik antar keluhan warga pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang merasa tak dilayani sejumlah rumah sakit cukup menyita perhatian.
Pasalnya, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, sebagai pihak penyedia layanan kesehatan pun, ternyata cukup dilemaits ketika menangani pasien.
Bagaimana tidak, secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) rumah sakit merupakan pihak yang memberikan pelayanan kesehatan, terhadap semua pasien yang membutuhkan penanganan medis tanpa terkecuali.
Baca Juga:Pro Kontra Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan, Pesantren Kilat jadi Solusi?Dalami Motif Dugaan Penyerangan Sekelompok OTK di Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar, Ini Kata Polisi
“Tidak ada yang dilematis, itu hanya masalah informasi saja yang kurang tersampaikan kepada masyarakat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (15/1).
Menurut Maulana, informasi dan sosialisasi yang perlu disampaikan itu, tak hanya mengenai aturan BPJS saja, akan tetapi penting juga diketahui oleh masyarakat terkait kemampuan layanan kesehatan.
“Jadi sudah seharusnya pemerintahan sampai tingkat bawah itu (kades/lurah maupun RT dan RW), bisa membantu menjelaskan terkait penggunaan BPJS,” terangnya.
Diketahui, pasien BPJS bisa berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan jika kondisi pasien termasuk gawat darurat. Kriteria gawat darurat menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 47 tahun 2018.
