JABAR EKSPRES – Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi yang membuat keributan di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Kabupaten Bogor, menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelasa 1 Non TPI Bogor.
Hal ini buntut WNA tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas dugaan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian’.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap WNA tersebut pada Selasa (14/1) malam lalu.
Ardo sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya melakukan identifikasi terlebih dulu saat sore dan membawa WNA saat malam hari menuju Kantor Imigrasi.
“Sore kita perdalam dulu betul atau tidak orang asingnya, jangan sampai kita salah bawa orang nanti kita yang disalahkan kita harus hati-hati,” ucap Ardo saat dihubungi, Rabu (15/1) siang.
BACA JUGA: Tak Terima Ditegur Lepas Sepatu, WNA Arab di Puncak Bogor Pukul Marbot Masjid
“Di cisarua, di villa, kemaren itu sorean. Sore itu ketemu di sana kita konfirmasi di sana betul atau tidaknya, malem jam 10 (dibawa ke kantor),” lanjutnya.
Saat ini, kata Ardo, WNA itu sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan perihal kejadian yang diduga menimbulkan keributan di Masjid Al Muqsit.
“Alhamdulillah, orang asingnya sementara sudah kita bawa ke kantor sekarang orang asingnya udah di kantor imigrasi sekarang sedang tahap pemeriksaan,” kata Ardo.
WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nanti, kata dia, pihaknya akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika memang WNA tersebut benar melanggar Pasal 75.
Sebelumnya, beredar video di sosial media, seorang Warga Negara Asing (WNA) mendorong petugas kebersihan masjid lantaran ditegur karena memakai alas kaki melewati batas suci Masjid Al Muqsit.
BACA JUGA: Polrestabes Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual WNA Singapura di Braga
WNA yang diduga asal arab saudi tersebut, tidak terima ketika R alias Jenggot selaku petugas kebersihan Masjid menegurnya karena mengenakkan alas kaki di wilayah batas suci.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 WIB, di Desa Tugu Utara, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/1).