Kasus Longsor Bukit Cibogo Living Masuk Ranah Sidang, Camat Cimahi Selatan: Tinggal Tunggu Jadwal

JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kota Cimahi meninjau lokasi bencana longsor di Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL) yang terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Peninjauan ini sekaligus mendalami nasib para korban longsor Bukit Cibogo Living, serta mendengar tanggung jawab pihak pengembang perumahan, PT Mandalika.

Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Cimahi di lokasi longsor dan di Kantor Kecamatan.

Cepi juga menuturkan bahwa PT Mandalika telah menyepakati sejumlah poin bersama korban, namun prosesnya kini memasuki ranah hukum perdata terkait kerugian yang dialami warga.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Cimahi Tinjau Lokasi Longsor Cibogo dan Perintahkan Penghentian Proyek

“Dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujar Cepi saat dihubungi via telepon, Selasa (14/1/2025).

Sementara itu, untuk mengatasi kebutuhan tempat tinggal sementara, pengembang telah memfasilitasi korban. “Ada 42 jiwa korban dari 17 KK yang diberikan tempat tinggal sementara oleh pihak pengembang,” ungkap Cepi.

Anggota Komisi I DPRD Cimahi, Fredy Siagian, mengungkapkan bahwa selain melakukan pengerukan material longsor, PT Mandalika telah membangun pondasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Namun, korban masih merasa takut untuk kembali menempati rumah mereka.

“Saat ini para korban ingin ada jaminan dari pihak berwenang seperti PUPR, BPBD, dan BNPB yang menyatakan bahwa lokasi tersebut benar-benar aman setelah perbaikan dilakukan PT Mandalika,” jelas Fredy.

BACA JUGA:Enggan Kembali Huni Rumah Trauma, Warga Longsor Leuwigajah Tuntut Ganti Rugi Penuh

Ia menambahkan, jika referensi keamanan diberikan oleh pihak berwenang, maka para korban kemungkinan besar akan menyepakati untuk kembali menempati rumah mereka.

“Kami hadir untuk memediasi masalah ini, sekaligus meminta PT Mandalika segera menyelesaikan permasalahan dengan korban yang terdampak longsor di RW 17,” lanjut Fredy.

Sebelumnya, kedua belah pihak, yakni korban dan PT. Mandalika, telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi. Meskipun ada kesepakatan untuk membantu korban, pihak korban juga melayangkan gugatan hukum.

“Oleh karena itu, kami ingin mengetahui lebih jauh apa saja tuntutan atau gugatan tersebut,” pungkas Fredy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan