iPhone 16 Belum Resmi Dijual, Tapi Ribuan Unit Sudah Berkeliaran di Indonesia

JABAR EKSPRES – Meski belum resmi mengantongi izin penjualan di Indonesia, popularitas iPhone 16 sudah melambung tinggi.

Fakta mengejutkan datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang mencatat lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah aktif dan terdaftar di sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia.

Baca juga : Ini Harga dan Spesifikasi iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max yang Ditunggu-Tunggu

iPhone 16 Sudah Aktif Sebelum Resmi Dijual

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, angka ini tercatat dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

“Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI sudah terdaftar di CEIR kami,” ungkapnya, pada Senin (13/1/2025).

Namun, bagaimana perangkat ini bisa masuk ke Indonesia sebelum dijual secara resmi? Ternyata, ada tiga jalur legal yang memungkinkan masuknya iPhone 16:

1. Barang Bawaan Pribadi

Jalur ini menjadi yang paling umum. Penumpang dari luar negeri membawa ponsel tersebut sebagai barang pribadi dan membayar pajak di Bea Cukai.

2. Izin Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Beberapa perangkat masuk melalui izin yang dikeluarkan Komdigi untuk tujuan tertentu.

3. Operator Seluler

Operator seluler membawa unit iPhone 16 dalam jumlah terbatas untuk keperluan teknis atau uji coba.

Data Masuknya Ponsel ini ke Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia.

Menurut Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, perangkat ini masuk sebagai barang bawaan penumpang dan kiriman.

“Hingga Oktober, ada 5.448 unit yang masuk. Ini melalui barang penumpang dan barang kiriman,” jelas Chotibul pada Jumat (10/1).

Mengapa Ponsel ini Belum Resmi Dijual?

Meskipun sudah banyak unit beredar, iPhone 16 masih belum dijual resmi di Indonesia.

Penyebab utamanya adalah Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.

Apple perlu menambah investasi atau mengembangkan inovasi lokal untuk memperbarui sertifikasi TKDN-nya.

Saat ini, skema TKDN Apple berbasis pada kontribusi investasi di Indonesia.

Berdasarkan regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam satu tahun untuk wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan