Belum Diterapkan di Jabar, Begini Kata Polda Soal Tilang Poin!

JABAR EKSPRES – Mekanisme tilang berbentuk poin, saat ini telah resmi diterapkan oleh Korlantas Polri kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor.

Tilang dengan menggunakan metode tersebut, nantinya para pengendara bermotor baik roda empat maupun dua akan diberikan poin pada surat izin mengemudi atau SIM yang dapat berkurang hingga berujung sanksi dan pencabutan jika melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Tilang poin ini juga, diketahui telah diatur dalam peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sesuai pasal 38 dan pasal 39.

BACA JUGA: 64 Anggota Polda Jabar di PTDH Sepanjang Tahun 2024

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut bahwa mekanisme tilang poin tersebut hingga kini belum diterapkan di wilayah Jawa Barat.

Jules menambahkan, pihaknya baru akan menerapkan mekanisme tilang tersebut di Bulan Februari 2025 mendatang.

“Belum (diterapkan). Nanti bulan Februari 2025 baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar),” ucapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Senin (14/1).

Selain hal itu, Jules menambahkan dalam penerapan tilang poin ini juga pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.

BACA JUGA: Diduga Aniaya Wanita, Polda Jabar Tahan Oknum Anggotanya 

“Nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari kami (Polda Jabar) sebelum nantinya diterapkan,” imbuhnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Pengamat Transportasi Insitut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono mengatakan bahwa mekanisme tilang dengan poin ini dinilai akan efektif dalam menekan angka pelanggaran berlalu lintas.

“Dengan sistem poin ini cukup efektif untuk menekan pelanggaran karena dua hal, yaitu akan sulitnya mendapatkan SIM bagi pengendara dan konsistensi penerapan atau pemotongan poin jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Sonny juga menambahkan, mekanisme ini juga sudah banyak diterapkan di negara-negara maju seperti salah satunya Jepang. Sehingga dengan adanya hal ini, ia berharap angka pelanggaran berlalu lintas di Indonesia dapat berkurang.

BACA JUGA: Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Natal, Polda Jabar Pastikan Ini

“Pengendara yang bersalah dalam kecelakaan berat itu juga dapat dihapus poinnya dan bahkan jika ada yang meninggal bisa dilarang seumur hidup untuk mendapatkan SIM,” pungkasnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan