Update Korupsi Pasar Cigasong: Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut 4,6 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES  – Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Kabupaten Majalengka telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 13 Januari 2025, tiga dari empat terdakwa, yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya, Maya, dituntut dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, dan keterangan para terdakwa, kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/1).

BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka 

BACA JUGA: Otak-Atik Perbup di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

JPU juga meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa, termasuk Irfan, Maya, dan Arsan Latif, terbukti secara bersama-sama sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dan menjanjikan melakukan sesuatu dalam jabatannya,” lanjut JPU.

“Sementara itu, Andi Nurmala, sebagai pemberi, terbukti memberikan bantuan, kesempatan, dan sarana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui pemberian atau janji,” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal tersebut, JPU menuntut agar para terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 4,6 tahun untuk tiga terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, serta 1,6 tahun untuk terdakwa Maya.

“Kami menuntut agar Maya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah, sementara tiga terdakwa lainnya, Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan. Demikian tuntutan yang kami bacakan pada Senin, 13 Januari 2025,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berkas pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai permintaan majelis hakim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan