Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Bandung Barat Kumpulkan Bukti

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres
Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada atau gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekedar diketahui, sebelumnya MK resmi meregistrasi gugatan PHP 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Gugatan hasil Pilkada Bandung Barat dilayangkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat. Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:Cegah Tawuran Pemuda, BFC Kota Bogor Jadi Arena Petarung Boxing dan Kick Boxing se-JabodetabekPolisi Amankan 103 Suporter PSIS usai Bentrok dengan Persita di Tol Jagorawi

Ripqi melanjutkan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme.

Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

0 Komentar