JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menghentikan layanan Ereg Pajak dan menggantinya dengan sistem baru bernama Coretax. Sistem ini mulai diluncurkan pada 1 Januari 2025 untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan Coretax, pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Ereg Pajak Resmi Ditutup, Begini Langkah Daftar NPWP Lewat Coretax
