Ereg Pajak Resmi Ditutup, Begini Langkah Daftar NPWP Lewat Coretax

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menghentikan layanan Ereg Pajak dan menggantinya dengan sistem baru bernama Coretax. Sistem ini mulai diluncurkan pada 1 Januari 2025 untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan Coretax, pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Bagi Anda yang masih belum memahami bagaimana cara mendaftar NPWP melalui sistem Coretax, berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda ikuti!

Baca Juga : Begini Cara Mengatasi Gagal Login Coretax DJP dan Pesan Error yang Muncul

Langkah-Langkah Daftar NPWP di Coretax

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax:

  1. Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id .
  2. Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di sini” untuk pengguna baru.
  3. Apabila Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya”. Jika tidak, pilih “Tidak”.
  4. Isi Data Pribadi

Masukkan data pribadi Anda, seperti:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status pernikahan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  1. Cantumkan alamat email dan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP yang akan dikirimkan melalui pesan singkat.
  2. Masukkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  3. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Baca Juga : Ereg Pajak Error? Begini Alasan dan Cara Daftar NPWP di Sistem Baru Coretax DJP

Siapkan dokumen berikut untuk diunggah ke sistem:

  • KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
  1. Pastikan seluruh informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  2. Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  3. Setelah pengajuan terkirim, data Anda akan otomatis terverifikasi oleh sistem Coretax. Apabila telah tersetujui, NPWP akan langsung masuk ke alamat email yang telah Anda daftarkan.

Dengan sistem Coretax, Anda tidak lagi perlu mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP. Semua proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga pengiriman dokumen. Selain menghemat waktu, sistem ini juga memastikan proses yang lebih efisien dan transparan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan