JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang ingin mencari peluang untuk mendapatkan bantuan dana gratis dari pemerintah, kamu bisa cek secara berkala pada laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk ketahui program bansos apa yang sedang atau akan diberikan.
Salah satu cara yang aman untuk mendapatkan dana gratis adalah dengan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Namun, perlu di ingat bahwa yang dimaksud dengan “dana gratis” di sini bukan saldo di aplikasi dompet digital seperti DANA, melainkan bantuan uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening bank penerima.
Jika selama ini kamu merasa belum terdaftar sebagai penerima bantuan padahal kondisi ekonomi kamu memenuhi syarat, kamu bisa mengajukan diri untuk terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA: 4 Langkah Cairkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp300.000-an
BACA JUGA: Dapat Pinjam Saldo Hingga Rp900.000 Tanpa Syarat KTP, Ini Cara Mengajukannya
Proses pengajuan program bansos ini juga cukup terbilang mudah, di mana masyarakat yang igin mendftar hanya perlu menyediakan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan bisa dilakukan secara langsung di kelurahan atau melalui aplikasi online.
Beberapa jenis bantuan sosial yang sudah ada dan kemungkinan besar akan berlanjut di tahun 2025 antara lain:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan dalam program bansos PKH sendiri terbagi menjadi tiga kategori, di antaranya Balita 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu melahirkan yang memperoleh dana hingga Rp3.000.000/tahun. Selain itu terdapat bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas yang memperoleh bantuan hingga Rp2.400.000/tahun, dan siswa SD, SMP, dan SMA yang memperleh bantuan Rp900.000 – Rp2.000.000/tahun.
BACA JUGA: Saldo Dompet Digital Hingga Rp150.000 Cair Ke Akun, Install Game Penghasil Uang
Bantuan Pangan Beras
Program ini memberikan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog. Pada tahun 2024, bantuan ini diberikan dari Januari hingga Maret, dan bisa diperpanjang sampai Juni, tergantung anggaran negara. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima 10 kg beras setiap bulan.