“Jadinya tidak sesuai aturan, tapi sisi lain kita tupoksi harus berikan pelayanan, maka kita edukasi dan beri obat untuk pulang atau rekomendasi ke Puskesmas,” lanjutnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan layanan kesehatan bagi para pasien di semua elemen masyarakat, tak terkecuali bagi pengguna BPJS.
“Kita pemeriksaan tetap dilakukan, tapi kalau perawatan inap itu harus sesuai aturan BPJS, kalau tidak nantinya BPJS tidak mau memberikan biaya pengobatan yang kita klaim,” tegasnya.
Baca Juga:Update Korupsi Pasar Cigasong: Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut 4,6 Tahun Penjara20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi, Ternyata Karena Ini!
“Kita berikan juga sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat lebih paham mengenai aturan dan regulasi, terutama bagi pengguna BPJS,” pungkas Agus. (Bas)
