JABAR EKSPRES – Aplikasi Jagat Coin Hunt yang tengah viral dan ramai dibahas di media sosial nyatanya menimbul efektif domino yang sangat besar. Salah satunya yakni kerusakan fasilitas publik maupun taman di berbagai wilayah Kota Bandung.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melarang kreativitas terkait penciptaan aplikasi yang menyasar antusiasme publik. Namun dengan catatan, tidak menitikberatkan pada penggunaan fasilitas publik.
Terlebih, diakuinya, aplikasi tersebut belum mengajukan izin penggunaan fasilitas publik ke Pemkot Bandung.
BACA JUGA:Miris! Tumpukan Sampah dan Vandalisme Hiasi Tugu Batas Kota
“Pada prinsipnya silahkan kreativitas dilakukan untuk membuat game dan sebagainya, tapi jangan merusak fasilitas umum. Itu pada prinsipnya begitu, apalagi gak ada izin,” katanya, Minggu (12/1)
Dengan demikian, kata dia, Pemkot Bandung bakal menindak tegas pengembang aplikasi coin berkenaan dengan rusaknya beberapa fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.
Bahkan dirinya mengungkapkan, pihaknya tak segan untuk melaporkan pengembang aplikasi coin tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA:Baru Dibangun, Tugu Pahlawan Kota Bandung Jadi Sasaran Vandalisme
“Kalau memang merusak fasilitas umum ya harus dihentikan lah itu. Nanti bagian Pak Kadis Kominfo yang menindaknya ya bahkan mem-ban. Kalau nggak bisa diskominfo, bikin permohonan ke Kominfo,” ungkapnya.
Diakui Dinas Pemukiman dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP), pihak pengembang ingin melakukan pertemuan dengan Pemkot Bandung terkait pembahasan aplikasi tersebut.
Namun, Koswara menegaskan, tak boleh ada pertemuan guna diskusi pembahasan aplikasi tersebut. Pemkot Bandung dengan tegas menolak aplikasi tersebut dijalankan di Kota Kembang.
“Proses publik, diskusi itu gak boleh aja, dilarang,” ucapnya.
“Kita capek-capek investasi APBD untuk merawat taman. Ini malah ada aplikasi seperti itu, Itu bukannya mendidik itu mah merusak. Gak boleh, itu mah developer nya ngaco,” pungkasnya. (Dam)