JABAR EKSPRES – Bagi siswa, mahasiswa, atau keluarga yang membutuhkan bantuan sosial PIP dsn KJP 2025, penting sekali memahami cara mengurus dan cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat individu, keluarga, atau kelompok yang membutuhkan dukungan sosial.
Baca juga : Jadwal dan Cara Ambil Dana PIP SD Tahun 2025
Data ini menjadi dasar berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bidang pendidikan.
Berikut ulasan lengkap tentang DTKS, manfaatnya, hingga cara mendaftar agar dapat mengakses berbagai bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?
DTKS adalah data induk yang mencatat identitas penerima manfaat bantuan sosial, seperti yang dijelaskan dalam Permensos No. 3 Tahun 2021.
Data ini berisi informasi tentang individu atau kelompok yang mengalami hambatan sosial ekonomi sehingga memerlukan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, baik secara fisik, rohani, maupun sosial.
Secara lebih spesifik, DTKS mencakup data warga dengan status sosial ekonomi 40% terendah di Indonesia.
Terdaftar di DTKS menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Bantuan yang Bisa Diakses Melalui DTKS
Dengan terdaftar di DTKS, Anda berpeluang untuk mendapatkan berbagai bantuan berikut:
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
5. Program Keluarga Harapan (PKH)
6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
7. Bantuan Sosial Tunai (BST)
8. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program-program ini membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan, termasuk biaya pendidikan, kebutuhan pokok, hingga bantuan tunai.
Cara Cek Status Terdaftar di DTKS
Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di DTKS, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Isikan nama penerima manfaat sesuai dengan data KTP.
4. Ketik 4 huruf kode yang muncul di layar. Jika kode tidak jelas, klik ikon panah biru untuk memperbarui kode.