Seorang Guru SD Tuntut Yayasan Advent Bandung hingga Ratusan Juta Rupiah

“Itu semua berkenaan dengan legalitas pekerjaan profesi saya dan akhirnya terganggu. Sehingga status saya tidak jelas, karena tidak dikasih jam mengajar lagi. Padahal saya tidak pernah diberikan surat peringatan maupun surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), eh tiba-tiba tidak mendapatkan jadwal mengajar,” keluhnya.

Dia mengaku, sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak yayasan sebelum memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun kata dia, pihak yayasan tidak memberikan respons sesuai harapan dan terkesan tidak memiliki iktikad baik terhadap dirinya.

Sementara itu, kuasa hukum Imeilda, Sahat Maruli Butar-Butar SH menambahkah, bahwa pihak yayasan wajib membayarkan hak kliennya tersebut.

“Tuntukan hukum ini sebenarnya upah yang mereka belum dibayarkan supaya dibayarkan. Klien kami kan mengajar dan diterima sebagai guru tetap di sekolah, masa enggak menerima upah,” kata Sahat kepada Jabar Ekspres.

Sedangkan kuasa hukum pihak Yayasan Advent Bandung, Ronald Ramles Tambunan SH, enggan memberikan penjelasan secara detail saat dimintai klarifikasi mengenai tuntutan dari Imeilda selaku guru tetap di yayasan tersebut.

“Saya enggak punya hak menjawab, sebaiknya ke ketua yayasan saja. Apa yang harus saya tanggapi? Enggak perlu biar hakim yang memutuskan,” singkatnya saat ditemui Jabar Ekspres di Kantor Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Jalan Surapati, Rabu, 8 Januari 2025. (tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan