JABAR EKSPRES – Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bogor. Seperti disampaikan Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).
Adhimas mengungkapkan, dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (5/1), Polres Bogor menangkap dua orang terduga pelaku yakni CMP (34) dan RS (33).
Kemudian di rumah kontrakan RS, ditemukan sabu seberat 6,04 gram dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Baca Juga:Jabar Juara Pengangguran dan Harapan yang Belum PadamDalami Kasus Hasto Kristiyanto, Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK
Kompol Adhimas melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut namun dampaknya cukup meresahkan.
Akibat perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.
