“Adapun tindakan tersebut dengan jelas dan tegas bertentangan dengan pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” katanya.
Ia menegaskan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Menteri desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang tidak ditegor oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB sehingga dengan demikian bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilu kada telah lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pasal 30 huruf 1 UU pilkada nomor 10 tahun 2016.
Selanjutnya 22 November 2024 pada saat pelaksanaan kampanye akbar paslon nomor urut 2 telah dihadiri oleh Raffi Ahmad selalu utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di belakang kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
“Adapun dengan tindakan tersebut dengan jelas dan tegas diduga bertentangan dengan 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
BACA JUGA: MK Terima Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bandung Barat, Ini Isinya!
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk klaster kedua politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU dan tim sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2.
“Bahwa akibat politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif kepada warga masyarakat pemilih yang terjadi lebih pada setengah jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat yaitu 11 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat sehingga mempengaruhi para pemilih untuk memilih Paslon nomor urut 2 hasilnya memberikan kemenangan telak bagi Paslon nomor urut 2,” katanya. (Wit)