JABAR EKSPRES – Nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terkatung-katung. Pasalnya, pengabdian yang mereka berikan selama bertahun-tahun tak kunjung mendapat kejelasan.
Meski saat ini pemerintah pusat terus merancang aturan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun pembenahan nasib tenaga honorer secara menyeluruh masih belum matang digodok.
Hal ini membuat sekitar 6.000 tenaga honorer Bandung Barat khawatir akan kejelasan nasib mereka ke depan.
“Jelas kami khawatir. Terutama kejelasan status kami sebagai tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, kami sudah sampaikan keluhan kami beberapa waktu ke DPRD Bandung Barat untuk menyikapi kekhawatiran kami,” ujar Ketua Presidium Honorer Bandung Barat, Agie Prawirakusumah saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Honorer Ayo Daftar!
Menurutnya, dalam audensi bersama anggota legislatif, tenaga honorer yang tergabung dalam Presedium Honorer Bandung Barat, menyampaikan 18 poin penting berkaitan dengan nasib para pegawai non ASN di lingkungan Pemda KBB dan Setwan KBB.
“Ada 18 poin yang kita sampaikan terkait teknis perjalanan honorer Pemkab Bandung Barat, yakni proses perubahan/revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN menjadi UU No 20 tahun 2023,” jelasnya.
Sebelum disahkan revisi UU tentang ASN, terang Agie, Menpan RB pada bulan Juli 2022 mengeluarkan surat pendataan honorer, salah satu syarat diantaranya telah bekerja minimal 2 tahun secara berturut turut.
“Pada Juli-desember 2022 dilakukan pendataan dan validasi honorer oleh BKPSDM dan selesai pada Desember 2022 dan masuk dalam pangkalan data BKN,” katanya.
Setelah UU No. 20 tahun 2023 disahkan sesuai dengan Pasal 66, sebut Agie, pemerintah wajib melakukan Penataan honorer dengan batas waktu sampai dengan Desember 2024.
BACA JUGA:Hari Guru 2024: Kesejahteraan Guru Honorer Masih Jadi Perhatian Penting Pemerintah
Selain itu, dalam Kepmenpan RB no. 634 tahun 2024 mengatur tentang kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK dan Kepmenpan RB No. 347 tahun 2024, honorer eks THK 2 yang masih aktif bekerja dan terdata di pangkalan data BKN RI.
“Secara teknis pengangkatan PPPK melalui seleksi ujian terbagi dalam beberapa kriteria, yaitu prioritas eks THK 2, honorer dalam pangkalan data BKN, honorer non pangkalan data BKN,” ujarnya.