JABAR EKSPRES – Universitas Bandung (UB) tengah menghadapi kondisi sulit. Ketua Yayasan Bina Administrasi (YBA), Uce Karna Suganda, memaparkan berbagai masalah yang membelit perguruan tinggi tersebut, mulai dari tunggakan upah pegawai hingga utang bank senilai miliaran rupiah.
“(Benar, red) ditutupnya 3 prodi, 1 fakultas, itu mahasiswanya 2.000 lebih,” ujar Uce usai pertemuan dengan LL Dikti Wilayah IV, Bandung, belum lama ini. Penutupan tersebut terjadi setelah mantan Rektor Universitas Bandung, BR, terjerat kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Akibatnya, ribuan mahasiswa Fakultas Administrasi dan Bisnis keluar, dan kampus kehilangan pemasukan dari biaya kuliah maupun dana PIP yang kini telah dihentikan.
BACA JUGA:Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Bandung Terancam Gagal Ikut Ukomnas
Kini, Fakultas Kesehatan dan Teknik hanya memiliki sekitar 300 mahasiswa. Pendapatan dari SPP mahasiswa aktif tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional, termasuk gaji pegawai.
“Jadi titik tolaknya itu, kan kita sekarang itu belum bisa berusaha. Karena tergantung pada SPP itu, tapi kalau mahasiswanya tidak ada, ya gimana?” jelas Uce.
Uce mengungkapkan, krisis semakin terasa saat Lebaran tahun lalu. “Gaji harus terpenuhi, THR harus. (Dana) itu kurang. Kami pengurus udunan sampai Rp630 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sejumlah Alumni Universitas Bandung Terlantar, Ijazah Tak Kunjung Terbit
Menurut Uce, yayasan masih memiliki utang sebesar Rp10 miliar ke Bank Negara Indonesia (BNI) serta tunggakan lain sebesar Rp8 miliar. Dengan kebutuhan operasional per bulan sekitar Rp250 juta hingga Rp400 juta, Universitas Bandung membutuhkan dana hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, penerimaan dari SPP mahasiswa hanya Rp 2,4 miliar per tahun. “Bayangkan, bisa menggaji bagaimana? Kan SPP enam bulan sekali. Kalau diitung-itung, itu hanya menutup untuk dua bulan,” pungkasnya.
Universitas Bandung terus terpuruk akibat dampak korupsi PIP yang melibatkan mantan rektor. Hingga kini, puluhan dosen dan staf belum menerima gaji lebih dari enam bulan, dan operasional kampus terganggu.
Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu BR, mantan Rektor Universitas Bandung, serta UR dan YS, Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.