Batas Usia Pensiun Pekerja di RI Kini 59 Tahun

JABAR EKSPRES – Mulai tahun 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia resmi bertambah dari 58 tahun menjadi 59 tahun.

Kebijakan ini mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca juga : Masa Kerja PPPK Berdasarkan Kontrak atau Bisa Sampai Pensiun? Ini Penjelasannya!

Batas usia pensiun pekerja ini digunakan sebagai acuan untuk program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Aturan ini menetapkan bahwa usia pensiun akan terus meningkat secara bertahap setiap tiga tahun.

Sebagai gambaran, sejak tahun 2019 usia pensiun meningkat dari 57 tahun, menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan menjadi 59 tahun di 2025.

Target akhirnya adalah mencapai 65 tahun sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) dalam PP tersebut.

“Usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai akhirnya mencapai 65 tahun,” demikian bunyi aturan itu, seperti yang dikutip pada Rabu (7/1/2025).

Ketentuan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun. Namun, sesuai perkembangan aturan:

2019: Usia pensiun naik menjadi 57 tahun.

2022: Batas usia pensiun meningkat lagi menjadi 58 tahun.

2025: Usia pensiun resmi naik ke 59 tahun.

Batas usia pensiun ini berdampak langsung pada hak pekerja untuk menerima manfaat dari Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS TK.

Program ini memberikan manfaat berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun.

Selain itu, manfaat juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 18 dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat pensiun yang diberikan kepada peserta memiliki batas minimum dan maksimum sebagai berikut:

Paling sedikit: Rp300 ribu per bulan.

Paling banyak: Rp3,6 juta per bulan.

Besaran ini dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan manfaat pensiun pada tahun pertama, kemudian dikalikan dengan faktor indeksasi untuk tahun-tahun berikutnya.

Untuk menerima manfaat ini, peserta harus memenuhi dua syarat utama:

1. Telah mencapai usia pensiun.

2. Memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun (setara dengan 180 bulan).

Setiap tahun, besaran manfaat pensiun juga disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum pada tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan