JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD bakal mengalokasikan dana sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2025 untuk penebusan ijazah siswa yang tertunggak.
Sejumlah dana ini, sebesar Rp4,8 miliar dialokasikan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor untuk penebusan ijazah siswa dari sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA).
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp4,8 miliar tersebut ditujukan untuk membantu 1.474 siswa yang memiliki ijazah tertunggak.
BACA JUGA: Salurkan Gerobak Sampah, Anggota DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
“Dana tersebut akan dibagikan kepada setiap siswa sesuai dengan tingkat pendidikan mereka. Siswa SMK akan menerima Rp3,5 juta per orang, sedangkan siswa SMA dan MA akan menerima Rp2,5 juta per siswa,” ujar Wahid kepada Jabar Ekspres pada Senin, 6 Januari 2025.
Besaran dana yang diterima setiap siswa telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023.
Wahid menegaskan bahwa jika ada kebutuhan untuk menambah dana bagi setiap siswa, hal tersebut harus melalui proses perubahan dalam Peraturan Wali Kota.
Ia juga mencatat bahwa permohonan penebusan ijazah terbanyak berasal dari siswa SMK, dengan jumlah mencapai 1.370 siswa pada tahun 2025.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bogor Tinjau Program MBG di SDN Pajeleran 01 Cibinong
Sementara itu, jumlah permohonan dari siswa SMA hanya 67 siswa, dan dari siswa MA hanya 37 orang.
“Pengajuan penebusan ijazah paling banyak datang dari siswa SMK yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Contohnya, pada tahun 2024 terdapat 1.106 siswa SMK yang mengajukan penebusan ijazah, sementara siswa SMA hanya 29 orang dan siswa MA hanya 17 orang,” papar Wahid.
Selain itu, total anggaran yang dialokasikan untuk penebusan ijazah pada tahun 2025 juga mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 miliar.
Wahid menekankan bahwa agar ijazah yang tertahan dapat ditebus, siswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan terdaftar dalam aplikasi solid, serta pengajuan permohonan harus diajukan oleh pihak sekolah ke Bagian Kesra.