Pemkot Bogor Kucurkan Rp7,5 Miliar untuk Penebusan Ijazah Siswa Tertunggak

Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD bakal mengalokasikan dana sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2025 untuk penebusan ijazah siswa yang tertunggak.

Sejumlah dana ini, sebesar Rp4,8 miliar dialokasikan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor untuk penebusan ijazah siswa dari sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA).

Besaran dana yang diterima setiap siswa telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023.

Baca Juga:Disebut Meringankan Beban, Begini Cerita Orang Tua Siswa Soal Progam MBGTingkatkan Kepemilikan Hunian Bagi Warga, Perkim Jabar Dukung Program 3 Juta Rumah

Wahid menegaskan bahwa jika ada kebutuhan untuk menambah dana bagi setiap siswa, hal tersebut harus melalui proses perubahan dalam Peraturan Wali Kota.

“Pengajuan penebusan ijazah paling banyak datang dari siswa SMK yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Contohnya, pada tahun 2024 terdapat 1.106 siswa SMK yang mengajukan penebusan ijazah, sementara siswa SMA hanya 29 orang dan siswa MA hanya 17 orang,” papar Wahid.

Selain itu, total anggaran yang dialokasikan untuk penebusan ijazah pada tahun 2025 juga mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 miliar.

Wahid menekankan bahwa agar ijazah yang tertahan dapat ditebus, siswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan terdaftar dalam aplikasi solid, serta pengajuan permohonan harus diajukan oleh pihak sekolah ke Bagian Kesra.

0 Komentar