Langsung Cair Dana Gratis Rp450.000 Pakai Syarat  NIK KTP

Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).

Cara Pendaftaran PIP

Bagi siswa yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:

– Persiapkan Berkas:

Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Rapor.
Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

– Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat:
Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

– Pencatatan Data Siswa:
Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

– Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik:
Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan dapat membantu anak dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti bayar biaya sekolah, membeli buku, seragam sekolah, dan lainnya. Sehingga, anak dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun, menciptakan generasi anak yang unggul, dan memutus rantai kemiskinan dalam keluarga.

Namun, perlu diketahui bahwa bantuan biaya pendidikan ini tidak disalurkan setiap bulan. Agenda pencairan dana PIP dibagi dalam 3 termin, yakni termin 1 pada Februari-April, termin 2 pada Mei-September, dan termin 3 pada Oktober-Desember.

Itulah informasi terkait dana gratis dari program Indonesia pintar, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan