JABAR EKSPRES – Sertifikat Elektronik kini menjadi elemen penting dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan pengajuan Sertifikat Elektronik melalui Core Tax Administration System (Coretax).
Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan verifikasi dan autentikasi dokumen perpajakan secara elektronik.
