JABAR EKSPRES – Sertifikat Elektronik kini menjadi elemen penting dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan pengajuan Sertifikat Elektronik melalui Core Tax Administration System (Coretax).
Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan verifikasi dan autentikasi dokumen perpajakan secara elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk menciptakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan ini berfungsi dalam proses verifikasi dan autentikasi dokumen elektronik, seperti faktur pajak dan pelaporan SPT.
Ada dua jenis tanda tangan elektronik:
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik resmi, seperti Peruri, BRIN, atau TekenAja.
- Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Dibuat menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan langsung oleh DJP.
Baca Juga : Ereg Pajak Error? Begini Alasan dan Cara Daftar NPWP di Sistem Baru Coretax DJP
Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP
Wajib pajak dapat memilih salah satu dari dua opsi berikut sesuai kebutuhan:
- Sertifikat Elektronik Tersertifikasi
- Proses: Ajukan permohonan ke salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik resmi melalui portal DJP.
- Masa Berlaku: Bergantung pada kebijakan penyelenggara.
- Kode Otorisasi DJP
Proses: Ajukan melalui sistem Coretax, baik saat pendaftaran NPWP maupun setelah memiliki NPWP.
Berikut panduan lengkap untuk mengajukan Sertifikat atau Kode Otorisasi DJP melalui Coretax:
- Login ke Akun Coretax
- Akses situs Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit dan password akun Coretax.
- Buka Menu Permohonan Sertifikat
- Pada halaman dashboard utama, pilih menu Portal (My Portal).
- Klik submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
Baca Juga : Pajak Hiburan Naik Signifikan 40-75%, Siapa yang Diuntungkan?
- Pilih Tipe Sertifikat
- Sertifikat Tersertifikasi: Pilih penyelenggara seperti Peruri atau TekenAja, lalu isi ID Penandatangan jika sudah memiliki sertifikat.
- Kode Otorisasi DJP: Pilih opsi ini jika tidak memiliki Sertifikat Tersertifikasi, dan isi passphrase yang diminta.
- Unggah Dokumen Identitas
- Upload foto KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) sebagai bukti identitas.
- Sistem akan memverifikasi data dengan Dukcapil.