JABAR EKSPRES – Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem terbaru ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Dengan Coretax, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih efisien, terutama jika platform Ereg Pajak mengalami gangguan.
