Cara Daftar NPWP Online di Coretax Saat Ereg Pajak Error Tahun 2025 

JABAR EKSPRES – Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem terbaru ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Dengan Coretax, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih efisien, terutama jika platform Ereg Pajak mengalami gangguan.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan platform sebelumnya dengan fitur yang lebih modern dan praktis. Berikut adalah beberapa layanan yang tersedia melalui Coretax:

  • Pendaftaran NPWP
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pembayaran pajak
  • Pemeriksaan dan penagihan pajak

Baca Juga : Ereg Pajak Error? Begini Alasan dan Cara Daftar NPWP di Sistem Baru Coretax DJP

Coretax hadir untuk mendukung pengalaman perpajakan digital yang lebih efisien dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP di Coretax

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar NPWP melalui Coretax:

  1. Akses Halaman Coretax
  1. Pilih Jenis Wajib Pajak
  • Pilih opsi “Perorangan”.
  • Jawab pertanyaan: “Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?”. Jika ya, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.”
  1. Pilih Jenis Registrasi

Baca Juga : Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik di Coretax 2025, Begini Langkah Lengkapnya

Terdapat dua pilihan registrasi:

  • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
  • Hanya Registrasi: Untuk wanita kawin yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami.

Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.”

  1. Isi Data Identitas

Isi data pribadi Anda seperti:

  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan
  • Jenis pekerjaan (misalnya karyawan, wirausahawan, guru, dll.)
  • Nama ibu kandung

Bagi wanita kawin, pilih kategori:

  • Istri dengan Perjanjian Penghasilan dan Harta (PH)
  • Istri Memilih Kewajiban Terpisah (MT)
  • Wanita yang Hidup Berpisah (HB)
  1. Verifikasi Data dan Kontak
  • Masukkan email dan nomor telepon aktif.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS. Jika tidak menerima OTP, gunakan kode sementara 000 untuk melanjutkan proses.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan