JABAR EKSPRES – Program diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN kembali hadir untuk mendukung masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.
Namun, tidak semua pelanggan PLN otomatis mendapatkan potongan ini. Simak syarat, ketentuan, dan cara mendapatkan diskon listrik PLN berikut ini!
