1. Download Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
2. Masukkan informasi pribadi seperti nama, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif.
3. Unggah foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP.
4. Periksa email untuk aktivasi akun dan lakukan konfirmasi.
5. Login ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” kemudian klik “Tambahkan Usulan.”
6. Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. Untuk PKH, pilih opsi PKH.
7. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.
Selain pendaftaran online, masyarakat juga memiliki opsi untuk mendatangi kelurahan setempat. Di sana, mereka dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Proses pendaftaran langsung ini memberikan alternatif bagi mereka yang kesulitan mengakses pendaftaran online.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat prasejahtera.
Dengan bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pastikan Anda mempersiapkan NIK KTP dan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH.