JABAR EKSPRES – Polri membawa terobosan baru dalam penegakan aturan lalu lintas dengan menerapkan sistem tilang poin berbasis pengurangan poin SIM.
Inti dari sistem ini adalah penerapan mekanisme merit point system yang mengurangi poin pada SIM bagi pelanggar lalu lintas.
Sistem ini dirancang untuk menjadi tolok ukur keselamatan berlalu lintas.
Data pelanggaran akan dicatat, termasuk perilaku berkendara dan kecelakaan lalu lintas, sehingga menjadi indikator perilaku pengemudi di jalan raya.
Baca Juga:Mulai 2025 Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini PenjelasannyaSaldo Dana Susulan Rp800.000 Berhak Diterima Pemilik KTP dan KK ini, Cek Segera!
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagaimana Mekanisme Tilang Poin Bekerja?
Setiap pengemudi dengan SIM diberi jatah 12 poin dalam setahun.
Jika poin ini habis karena pelanggaran, SIM dapat diblokir atau bahkan dicabut. Berikut mekanisme pengurangannya:
1. Pelanggaran Ringan: Dikurangi 1 poin.
2. Pelanggaran Sedang: Dikurangi 3 poin.
3. Pelanggaran Berat: Dikurangi 5 poin.
4. Kecelakaan Fatal: Hingga 12 poin, yang dapat berujung pada pencabutan SIM.
Sebagai contoh, kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa atau kasus tabrak lari akan langsung mengakibatkan pencabutan permanen SIM.
Jika poin habis dalam satu tahun, pengemudi tidak hanya kehilangan SIM tetapi juga harus mengulang proses penerbitan saat perpanjangan.
Sistem ini tidak hanya berhenti pada pengurangan poin. Polri juga mengintegrasikan catatan pelanggaran SIM ke dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Catatan ini akan menunjukkan seberapa sering pengemudi melanggar lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan.
Baca Juga:Wanita Difabel di Bandung Jadi Korban Rudapaksa 9 Pria, Kini Hamil 26 MingguDaftar Bansos 2025 Secara Online Mudah Lewat HP, ini Tata Caranya
Informasi ini bisa berpengaruh pada kebutuhan administrasi lain, seperti melamar pekerjaan atau mengurus dokumen resmi.
Selain sistem poin, Polri juga memperkuat pengawasan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Teknologi ini memastikan pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara otomatis tanpa harus melibatkan petugas di lapangan.
