Polrestabes Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual WNA Singapura di Braga

Dok. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ditemui di Mapolrestabes Bandung. Senin (6/1). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ditemui di Mapolrestabes Bandung. Senin (6/1). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polrestabes Bandung telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) Singapura yang sempat viral di media sosial. Kasus ini, yang diunggah oleh korban berinisial D dan J di kanal YouTube pada 2 Januari 2025, kini resmi dihentikan.

Para terduga pelaku telah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. “Kami sudah mengembalikan mereka kepada orang tuanya, namun kami tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tambah Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa Atase Kepolisian Kedutaan Besar Singapura telah memastikan bahwa kasus ini dihentikan, dan korban mengucapkan terima kasih atas respons cepat dari pihak kepolisian.

Baca Juga:Selama Libur Nataru, Jumlah Pengunjung Wisata ke Bandung Selatan Meningkat 35 Persen Sampah Menumpuk di Cimahi, Pemkot Batasi Pengiriman ke Sarimukti dan Gencar Lakukan Ini

Sebagai langkah pencegahan, Budi mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Bandung, untuk menjaga perilaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Mari kita jaga perilaku kita, karena apapun yang kita lakukan akan mencoreng nama Kota Bandung dan dapat menurunkan tingkat pariwisata di kota ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengamankan tiga terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan warga Kabupaten Bandung, yaitu RF, RM, dan MCA, setelah video yang diunggah korban menjadi viral. Polisi berhasil menangkap ketiganya pada 4 Januari 2025, setelah video yang berjudul “Please Help Our Small Estate in Indonesia by Indonesian Men, Bandung Braga Street, 31 December 2024” viral di media sosial.

0 Komentar