JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, muncul kabar di media sosial yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tak akan menanggung pengobatan penyakit akibat merokok mulai tahun 2025.
Narasi ini menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet, khususnya di platform media sosial X.
Baca juga : Skema Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Jelang Sistem Kelas 1, 2, 3 Dihapus
“BREAKING: penyakit akibat rokok diajukan untuk tidak ditanggung BPJS per tahun 2025 ini?” tulis salah satu unggahan yang ramai dibagikan.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kabar ini langsung ditanggapi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada aturan resmi yang menyatakan peserta JKN yang merokok akan kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka.
“Semua peserta JKN, baik perokok maupun bukan, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada sistem penandaan (flagging) yang mencatat apakah peserta adalah perokok atau bukan,” jelas Rizzky, Senin (6/1/2025).
Namun, ia juga menyoroti bahwa gaya hidup tidak sehat, seperti merokok, pola makan buruk, dan konsumsi alkohol, memang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pembiayaan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk penyakit-penyakit yang tergolong berbiaya tinggi atau katastropik.
Penyakit berbiaya katastropik adalah penyakit yang memerlukan biaya pengobatan sangat besar dan sering kali disertai komplikasi serius yang mengancam nyawa.
Biasanya, penyakit ini berkembang secara perlahan dan sering tidak disadari hingga mencapai tahap serius.
Contohnya termasuk penyakit jantung, kanker, dan stroke.
Berdasarkan data hingga 30 November 2024, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran sebesar Rp33,99 triliun atau sekitar 21,23% dari total beban jaminan kesehatan hanya untuk penyakit berbiaya katastropik.
Berikut adalah rincian biaya terbesar:
1. Penyakit Jantung: Menyerap biaya hingga Rp17,5 triliun dengan total kasus mencapai 20 juta.
2. Kanker: Menghabiskan Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus.
3. Stroke: Membutuhkan anggaran Rp5,3 triliun untuk menangani 3,6 juta kasus.
Selama tahun 2024, total beban jaminan kesehatan yang harus ditanggung BPJS mencapai Rp160 triliun.
Angka ini mencakup 615,8 juta kunjungan kesehatan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap, dengan rata-rata 1,7 juta kunjungan per hari.