Dalam menjalankan aksinya, WS tidak hanya memalsukan nama tetapi juga membuat KTP, ID card, hingga rekening palsu.
“Pelaku baru menjalankan aksinya selama 1,5 bulan di wilayah Jawa Barat, namun jika ada korban lain yang merasa dirugikan, kami persilakan melapor ke Polres Cimahi,” ujar Tri.
BACA JUGA: Hati-Hati! 3 Aplikasi Penipuan Ponzi Berkedok Baca Novel untuk Dapat Uang
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Pelaku menyasar perempuan di media sosial, karena sebagian besar pengguna aplikasi kencan adalah perempuan,” pungkas Tri. (Mong)