JABAR EKSPRES – Pemerintah telah mengambil langkah besar dengan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 Persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar regulasi, tapi juga menjadi wujud komitmen negara untuk mewujudkan aspek keadilan dalam sistem perpajakan.
Kenapa PPN harus naik? Ini bukan semata soal pendapatan negara, tetapi lebih dari itu. Dengan adanya peningkatan tarif ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan ekonomi.
Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, pengaturan khusus telah dirancang untuk mengurangi beban mereka yang membutuhkan.
Kebijakan ini mencakup beberapa poin utama, baik untuk barang mewah maupun non-mewah:
Pokok Pengaturan
A. Untuk Barang Mewah:
1. PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 Persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
2. Khusus untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir oleh PKP yang berhak membuat Fajak Pajak eceran, mulai 1 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 Persen dengan DPP berupa 11/12 dari harga jual. Sejak 1 Februari 2025, PPN dihitung dengan tarif normal 12 Persen dari harga jual.
B. Untuk Barang Selain Barang Mewah dan untuk Jasa serta Barang Tidak Berwujud:
PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 Persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
C. Untuk BKP/JKP yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu dengan PMK tersendiri: PPN dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut (contoh: pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bermotor bekas, kripto, dll).
DAFTAR BARANG MEWAH
PMK-141/PMK.010/2021 s.t.d.d. PMK-42/PMK.010/2022
PMK-96/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK-15/PMK.03/2023
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc 6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah