JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung jatuhi sanksi kepada pengelola Pasar Caringin, terkait tumpukan sampah yang menggunung di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyebut, hukuman berupa sanksi administratif guna penyelesaian penumpukan sampah.
Merujuk pada arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot Bandung mengultimatum agar penyelesaian penumpukan sampah di Pasar Caringin bisa dikerjakan selama 14 hari kerja.
BACA JUGA: Dinilai Lepas Tanggung Jawab Soal Sampah Pasar Caringin, Ini Respon DLH Kota Bandung
“Jadi prosesnya yang Caringin ini sedang kita berikan sanksi administratif. Yang mana di sanksi administratif ini ada beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dia penuhi. Salah satunya tadi untuk menyelesaikan tumpukan sampah tadi. Sesuai dengan arahan dari kementerian itu 14 hari kerja,” kata Dudy, Jumat (3/1).
Diakui Dudy, salah satu sanksi yang diberikan yaitu agar pengelola Pasar Caringin untuk mengangkut sampah yang menumpuk. Dengan catatan, sampah harus dibuang ke TPA berizin.
“Ini harus diangkut oleh pihak caringin ke TPA yang berizin. Silahkan nanti pihak caringin untuk menentukan di mana gitu ya,” ujarnya
Disinggung soal tindaklanjut apabila permasalahan ini tak kunjung terselasaikan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini berkenaan dengan Pasar Caringin yang merupakan kawasan berpengelola.
“Ya nanti kami disini bakal berkoordinasi dulu dengan pihak pemerintah provinsi dan pemerintah kementerian LH ya,” ungkapnya
“Jadi nanti kita lihat ke depannya. Kalau memang sebelum 14 hari pasti kami koordinasi dulu dengan pihak-pihak tersebut. Untuk tindak lanjut berikutnya seperti apa,” tambahnya.
Diketahui, saat ini pengelola pasar pun tengah mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Provinsi Jawa Barat guna mengatasi permasalahan tersebut. (Dam)