JABAR EKSPRES – Kabar penting buat para perokok di Indonesia, harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Baca juga : Benarkah Sekolah Libur 1 Bulan Penuh Selama Puasa 2025? Ini Penjelasannya
Langkah ini dilakukan untuk beberapa tujuan, seperti:
- Mengendalikan konsumsi hasil tembakau, khususnya di kalangan anak muda.
- Melindungi industri hasil tembakau tradisional, yang masih bergantung pada proses produksi manual.
- Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Lalu, seperti apa rincian kenaikan harga rokok ini? Yuk, simak daftar lengkapnya berikut ini.
Daftar Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025
Kenaikan harga berbeda-beda tergantung jenis rokoknya. Berikut rincian lengkapnya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%).
Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%).
Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I:
- Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).
- Minimal Rp 1.555 hingga Rp 2.170 (naik 9,5–13%).
Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%).
Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik).
Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik).
6. Tembakau Iris (TIS)
Tanpa golongan:
Lebih dari Rp 275 (tidak naik).
Rp 180–275 (tidak naik).
Minimal Rp 55–180 (tidak naik).
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Tanpa golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik).
8. Cerutu (CRT)
Tanpa golongan:
- Lebih dari Rp 198.000 (tidak naik).
- Rp 55.000–198.000 (tidak naik).
- Rp 22.000–55.000 (tidak naik).
- Rp 5.500–22.000 (tidak naik).
- Minimal Rp 495–5.500 (tidak naik).
Harga Rokok Impor Juga Ikut Diatur
Tidak hanya produk lokal, aturan ini juga mencakup batasan harga jual eceran untuk rokok impor, sebagai berikut:
SKM: Rp 2.375/batang/gram.
SPM: Rp 2.495/batang/gram.
SKT/SPT: Rp 2.171/batang/gram.
SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang/gram.
TIS: Rp 276/batang/gram.
KLB: Rp 290/batang/gram.