Harga Rokok Naik Mulai 2025, Simak Rincannya agar Tak Kaget di Warung

JABAR EKSPRES – Kabar penting buat para perokok di Indonesia, harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Baca juga : Benarkah Sekolah Libur 1 Bulan Penuh Selama Puasa 2025? Ini Penjelasannya

Langkah ini dilakukan untuk beberapa tujuan, seperti:

  • Mengendalikan konsumsi hasil tembakau, khususnya di kalangan anak muda.
  • Melindungi industri hasil tembakau tradisional, yang masih bergantung pada proses produksi manual.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.

Lalu, seperti apa rincian kenaikan harga rokok ini? Yuk, simak daftar lengkapnya berikut ini.

Daftar Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025

Kenaikan harga berbeda-beda tergantung jenis rokoknya. Berikut rincian lengkapnya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%).

Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%).

Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)

Golongan I:

  • Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).
  • Minimal Rp 1.555 hingga Rp 2.170 (naik 9,5–13%).

Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%).

Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).

5. Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik).

Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik).

6. Tembakau Iris (TIS)

Tanpa golongan:

Lebih dari Rp 275 (tidak naik).

Rp 180–275 (tidak naik).

Minimal Rp 55–180 (tidak naik).

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Tanpa golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik).

8. Cerutu (CRT)

Tanpa golongan:

  • Lebih dari Rp 198.000 (tidak naik).
  • Rp 55.000–198.000 (tidak naik).
  • Rp 22.000–55.000 (tidak naik).
  • Rp 5.500–22.000 (tidak naik).
  • Minimal Rp 495–5.500 (tidak naik).

Harga Rokok Impor Juga Ikut Diatur

Tidak hanya produk lokal, aturan ini juga mencakup batasan harga jual eceran untuk rokok impor, sebagai berikut:

SKM: Rp 2.375/batang/gram.

SPM: Rp 2.495/batang/gram.

SKT/SPT: Rp 2.171/batang/gram.

SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang/gram.

TIS: Rp 276/batang/gram.

KLB: Rp 290/batang/gram.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan