Harga Rokok Naik Mulai 2025, Simak Rincannya agar Tak Kaget di Warung

Harga Rokok Naik Mulai 2025, Simak Rincannya agar Tak Kaget di Warung
Harga Rokok Naik Mulai 2025, Simak Rincannya agar Tak Kaget di Warung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar penting buat para perokok di Indonesia, harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025.

Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%).

Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)

Golongan I:

  • Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).
  • Minimal Rp 1.555 hingga Rp 2.170 (naik 9,5–13%).

Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%).

Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).

Baca Juga:Kode Redeem Honkai Star Rail Terbaru 3 Januari 2025, Klaim Stellar Jade GratisBenarkah Sekolah Libur 1 Bulan Penuh Selama Puasa 2025? Ini Penjelasannya

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).

5. Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik).

Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik).

6. Tembakau Iris (TIS)

Tanpa golongan:

Lebih dari Rp 275 (tidak naik).

Rp 180–275 (tidak naik).

Minimal Rp 55–180 (tidak naik).

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Tanpa golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik).

8. Cerutu (CRT)

Tanpa golongan:

  • Lebih dari Rp 198.000 (tidak naik).
  • Rp 55.000–198.000 (tidak naik).
  • Rp 22.000–55.000 (tidak naik).
  • Rp 5.500–22.000 (tidak naik).
  • Minimal Rp 495–5.500 (tidak naik).

Harga Rokok Impor Juga Ikut Diatur

Tidak hanya produk lokal, aturan ini juga mencakup batasan harga jual eceran untuk rokok impor, sebagai berikut:

SKM: Rp 2.375/batang/gram.

SPM: Rp 2.495/batang/gram.

SKT/SPT: Rp 2.171/batang/gram.

SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang/gram.

TIS: Rp 276/batang/gram.

KLB: Rp 290/batang/gram.

0 Komentar