JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya namanya dicabut atau dibatalkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan telah sepakat untuk memulihkan status penerima KJP Plus yang sempat dicoret.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi 105.255 penerima KJP Plus yang sebelumnya dicabut statusnya berdasarkan data verifikasi tahap pertama tahun 2024.
