JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Tahun 2025 kembali menghadirkan kesempatan bagi Anda untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenskop UKM) untuk mendukung pelaku usaha mikro di tengah tantangan ekonomi.
BPUM adalah program bantuan produktif yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2025, program ini kembali hadir untuk memberikan dukungan kepada UMKM yang memenuhi syarat.
BACA JUGA: Samsung Galaxy Z Flip7, Ponsel Samsung Lipat Pertama Pakai Exynos, Ini Spesifikasi Lengkapnya
BACA JUGA: Cairkan Saldo Dana Rp1,2 Juta Pakai NIK dan KK, Daftar Gratis Awal Tahun 2025
Bantuan senilai Rp2,4 juta ini diberikan dalam bentuk tunai dan akan ditransfer melalui lembaga penyalur ke rekening penerima.
Pastikan Anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar memenuhi syarat untuk bantuan ini.
Syarat Penerima BPUM 2025
Untuk mendaftar sebagai penerima BPUM, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang berdomisili di tempat tinggal penerima, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD.
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2025 bagi Warga DKI Jakarta
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Saat mendaftar, siapkan dokumen berikut:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. NIK KTP elektronik.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat keterangan domisili.
5. Dokumen pendukung usaha lainnya.
Cara Mendaftar BPUM 2025
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima BPUM:
1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi UKM setempat di wilayah domisili Anda.
2. Ajukan permintaan sebagai penerima bantuan BPUM.
3. Isi formulir yang diberikan petugas secara lengkap.
4. Serahkan dokumen yang diminta petugas Dinkop UKM.
5. Petugas akan memproses pendaftaran dan melakukan verifikasi data.