Sementara itu, Kuasa hukum para Pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor Rian Novita Sari mengungkapkan, pihaknya tidak terima dengan keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perumda Pasar Tohaga ini.
Novita menyebut, ada dua alasan kliennya menolak putusan dari Perumda Pasar Tohaga.
Adapun, alasan penolakan tersebut yakni, kerja sama pengelolaan dilakukan sejak pasar di Kabupaten Bogor saat di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor.
“Lalu, setelah mengurus kerja sama, para kliennya tersebut membangun sarana tambajan di MCK guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti musola, urinoir, dan pembangunan ulang septic tank agar lancar,” pungkasnya.