JABAR EKSPRES – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor buka suara terkait pemutusan kontrak pihak ketiga pengelolaan MCK di seluruh pasar.
Direktur Utama Perumda Tohaga, Haris Setiawan mengatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan pengelolaan fasilitas umum.
Kata Haris, alasan lain yakni terdapat beberapa pengelola MCK yang merasa keberatan dengan perubahan ini dan sebagian melakukan gugatan.
Baca Juga:Kasus Pungli Terhadap Penjual Pizza di Bogor Berakhir Damai, Polisi Sebut Tak Ada PaksaanMiris! Tumpukan Sampah dan Vandalisme Hiasi Tugu Batas Kota
Dari sepuluh pengelola MCK yang terlibat, hanya empat yang mengajukan gugatan.
“Mereka yang keberatan menggugat melalui pengacara, namun kami sudah menjawab surat tersebut. Kami membuka opsi untuk menghitung nilai investasi yang mereka tuntut, jika mereka ingin pengembalian atau penggantian atas hak miliknya,” ujar Haris, Kamis (2/1).
Proses perhitungan nilai aset yang dimaksud termasuk penyusutan bangunan yang telah digunakan selama puluhan tahun.
“Nilai penyusutan ini perlu dihitung terlebih dahulu. Misalnya, jika ada harga pompa yang digunakan, itu juga akan dihitung sesuai dengan penyusutan asetnya. Kami juga terbuka untuk negosiasi mengenai nilai appraisal,” tambahnya.
Haris menjelaskan, asal-usul bangunan MCK itu awalnya merupakan bagian dari Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fusum) yang dibangun oleh Disperindag sebelum dikelola oleh pihak ketiga.
Kini, setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir, Perumda Tohaga mengambil alih pengelolaan MCK.
“Keputusan ini diambil agar pendapatan daerah bisa langsung diterima oleh kami tanpa adanya pembagian dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Baca Juga:Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa MewahPengelola Tak Bisa Diandalkan, Paguyuban Pasar Induk Gedebage Babak Belur Tangani Sampah
Mulai 1 Januari 2025, Perumda Tohaga secara resmi mengambil alih pengelolaan MCK. Beberapa pasar sudah mengalami penyesuaian, meski ada sejumlah penolakan dari pihak terkait.
“Beberapa sudah tertangani, namun yang belum akan kami kembalikan ke pusat untuk diselesaikan oleh pihak berwenang,” imbuhnya.
Mengenai tarif penggunaan MCK, Haris memastikan bahwa tarif yang berlaku saat ini tetap normal, yaitu Rp2.000 untuk buang air kecil.
Perumda Tohaga juga terus melakukan inventarisasi dan penyelesaian administrasi untuk memastikan pengelolaan berjalan lancar.