JABAR EKSPRES – Seorang siswi berusia 14 tahun asal Kota Cimahi menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin (26).
Selain itu, Arifin juga membawa korban ke sebuah hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan menyetubuhi korban. Pengakuan tersangka Muhammad Arifin Alahsan, ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan pencabulan. Ia beralasan bahwa ia tertarik dengan penampilan korban.
“Baru satu kali karena dia (korban) yang baru bisa diiming-imingi mau dinikahi. Tapi enggak mungkin orang tuanya setuju karena umurnya masih 14 tahun,” ucapnya saat diamankan di Polres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
Arifin mengaku bahwa ini adalah pertama kali aksinya berhasil, setelah sebelumnya sering gagal. Ia juga mengungkapkan telah menjadi anggota “Virtual Friend” selama dua tahun.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Malam Tahun Baru, Polrestabes Bandung Pastikan Tidak ada Penutupan Fly Over!
“Semuanya berisi konten dewasa. Tahu grup WA itu dari grup lain. Masuknya enggak bayar, tapi untuk mengakses konten dewasa ada juga yang berbayar,” tandas pelaku yang berprofesi sebagai kurir paket ini.
Kesedihan yang mendalam bercampur dengan amarah melingkupi hati sang ibu saat ia berhadapan langsung dengan Muhammad Arifin, pelaku yang telah merenggut kehormatan putrinya yang masih berusia 14 tahun.
Selain itu, sebelum akhirnya terjatuh pingsan, warga yang berasal dari Cihanjuang Cimahi itu sempat berteriak dengan histeris, meminta agar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada pelaku.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua jajaran dari Polres Cimahi atas semua kebaikan dan jasa-jasanya. Terutama, kepada Pak Kapolres Cimahi yang berhasil ditemukan,” kata orang tua korban.
BACA JUGA:Viral! Aksi Pemalakan di Majalaya, Polisi Amankan 2 Pelaku
Menurutnya, kini sang anak lebih banyak diam dan belum mengetahui secara persis kondisi anaknya. “Saya hanya minta keadilan biar pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya seraya berteriak histeris.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa Muhammad Arifin melakukan perbuatannya pada Sabtu (28/12/2024). Tri menjelaskan, Arifin awalnya mengenal korban melalui sebuah grup di aplikasi pesan singkat.