JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak masalah jika Sekertaris Jenderal (Sekejen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengelak dan bungkam saat diperiksa. Sebab penyidik KPK akan menyajikan barang bukti.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (30/12/2024). “Jadi ketika, misalkan, (Hasto) mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar,” ujarnya.
“Tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” sambung Asep.
BACA JUGA:Capai 2.900 Lebih, Kasus Narkoba di Jabar Mengalami Peningkatan di 2024
Ia menuturkan bahwa saat ini penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemanggilan saksi-saksi. Nantinya, kata Asep, pihaknya akan memanggil Hasto untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
“Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ucapnya.
Adapun terkait jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Hasto, Asep menyebut saat ini pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti. Agar saat Hasto dipanggil untuk diperiksa, barang bukti dan keterangan saksi yang dikantongi penyidik sudah lengkap.
BACA JUGA:Persib dapatkan Tambahan Amunisi, Welcome Back Zalnando!
“Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” kata dia.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Kemudian, kabar tersebut dikonfirmasi KPK melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, ketua KPK Setyo Budiyanto resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.
BACA JUGA:City Akui Peluang Juara Tertutup, Pep Akan Rombak Pemain di Bursa Transfer 2025
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.