JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak masalah jika Sekertaris Jenderal (Sekejen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengelak dan bungkam saat diperiksa. Sebab penyidik KPK akan menyajikan barang bukti.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (30/12/2024). “Jadi ketika, misalkan, (Hasto) mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar,” ujarnya.
“Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga:Capai 2.900 Lebih, Kasus Narkoba di Jabar Mengalami Peningkatan di 2024Persib dapatkan Tambahan Amunisi, Welcome Back Zalnando!
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
