Pada saat membacakan putusannya Minggu lalu (23/12) majelis hakim menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dengan penjara 6 tahun 6 bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun.
Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Setelah putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.