JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12) mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, apalagi jika potensi nilai kerugian negara akibat Tindakan tersebut mencapai ratusan triliun.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekita (tahun),” kata Presiden Prabowo dihadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dam Musrenbangnas.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor yang dijatuhkan oleh hakim tersebut telah melukai hati rakyat.
BACA JUGA: City Akui Peluang Juara Tertutup, Pep Akan Rombak Pemain di Bursa Transfer 2025
Maka, ia pun memerintahkan Kejaksaan diwakili langsung oleh Jaksa Agun ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
Presiden Prabowo juga menekankan para terdakwa korupsi harusnya menerima vonis berat.
“Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.
BACA JUGA: Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur! Jadi Tanggal Berapa?
Ia juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana koruptor, tidak mendapat kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung,” ucap Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengingatkan jajaran aparat pemerintah untuk bersama membenah diri.
BACA JUGA: Sukses di China, Cannavaro Siap Jadi Pelatih Baru Klub Liga Kroasia
“Sya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kiita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” tutur Prabowo.
Pada saat menyampaikan arahannya, Presiden Prabowo saat menyinggung vonis ringan koruptor itu memang tidak secara gambling menyebutkan kasusnya.
Namun perhatian public dalam beberapa hari terakhir ini mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
BACA JUGA: Klaim Saldo Dompet Digital Rp280.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar