Ini Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Lolos

JABAR EKSPRES – Bagi pelajar Indonesia yang bercita-cita melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya, melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 adalah jawaban yang sangat tepat.

Karena, program ini tidak hanya membebaskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta, tetapi juga memberikan uang saku bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Baca juga : Jadwal Lengkap dan Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2025

Berikut prosedur pendaftaran, jadwal, hingga besaran bantuan yang akan diterima.

Apa Itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah program bantuan dari pemerintah yang dirancang untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Selain menanggung biaya kuliah, penerima juga mendapatkan tunjangan biaya hidup yang disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah secara online:

1. Buat Akun

Akses situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Isi data seperti NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif.

Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.

2. Pendaftaran

Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.

Lengkapi data pribadi, keluarga, dan kondisi ekonomi sesuai formulir.

Unggah dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau SKTM.

3. Pilih Jalur Seleksi

Tentukan jalur seleksi masuk perguruan tinggi: SNBP atau SNBT.

Pastikan mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi.

4. Verifikasi

Setelah lulus seleksi perguruan tinggi, kampus akan memverifikasi data KIP Kuliah Anda.

5. Penetapan Penerima

Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan informasi resmi mengenai status penerimaan KIP Kuliah.

Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah

1. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dalam dua tahun terakhir.

2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

3. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan melalui:

KIP atau KKS,

Terdaftar di DTKS Kemensos,

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM.

4. Mempunyai potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di prodi terakreditasi A atau B (prodi C dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu).

5. Tidak sedang menerima beasiswa lain dari sumber APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan serupa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan