DPRD Desak Pemkab Bandung Barat Tutup TPS Ilegal di Lembang Secara Permanen

Petugas Satpol PP KBB saat menyegel TPS milik PT Tras Bumi Nusantara di Lembang. Dok Jabar Ekspres/wit
Petugas Satpol PP KBB saat menyegel TPS milik PT Tras Bumi Nusantara di Lembang. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut menyoroti adanya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.

Mereka menilai, keberadaan TPS tersebut tidak tepat. Pasalnya selain menimbulkan bau tak sedap, keberadaan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu juga berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang.

“Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat. Itu yang saya sampaikan saat rapat terakhir dengan mereka (Satpol PP KBB),” kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi TimahPolres Sebut Gangguan Kamtibmas di Kota Banjar Menurun Drastis

Hal yang kedua, lanjut dia, adalah ada punya kepentingan Pemda KBB terkait dengan rencana perluasan RSUD Lembang, yang berada di dekat lokasi TPS tidak berizin itu. Sehingga bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya juga.

Oleh karenanya TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas pengolahan apalagi pembuangan sampah di dalamnya. Keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata, sangat tidak tepat.

0 Komentar