JABAR EKSPRES – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut menyoroti adanya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Mereka menilai, keberadaan TPS tersebut tidak tepat. Pasalnya selain menimbulkan bau tak sedap, keberadaan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu juga berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang.
“Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat. Itu yang saya sampaikan saat rapat terakhir dengan mereka (Satpol PP KBB),” kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).
Pither menegaskan, penutupan TPS tersebut tak hanya berlaku sementara, tapi harus dilakukan secara permanen. Mengingat keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah.
BACA JUGA:Tuntaskan Konflik Tanah dengan Rakyat, Komisi II DPR akan Panggil BUMN
“Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen, karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya,” sambung politisi Partai Demokrat ini.
Hal yang kedua, lanjut dia, adalah ada punya kepentingan Pemda KBB terkait dengan rencana perluasan RSUD Lembang, yang berada di dekat lokasi TPS tidak berizin itu. Sehingga bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya juga.
Oleh karenanya TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas pengolahan apalagi pembuangan sampah di dalamnya. Keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata, sangat tidak tepat.
“Hasil komunikasi dewan dengan Pj Bupati juga diketahui bahwa Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan untuk tempat pembuangan sampah. Juga PT Tras belum memohon perizinan kepada dinas terkait, karena hanya berpatokan berupa pendaftaran lewat OSS,” terangnya.
BACA JUGA:Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Pihaknya pun bersama gabungan Komisi I, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Komisi III DPRD KBB sudah melakukan sidak ke lokasi dan meminta Pemda KBB menutup TPS tersebut karena khawatir bau sampah yang ditimbulkan, selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.