Siswa yang dinyatakan sebagai penerima PIP dapat mencairkan dana dengan langkah berikut:
- Siapkan buku tabungan aktif.
- Datang ke bank penyalur seperti BNI, BSI, atau BRI.
- Gunakan kartu debit untuk menarik dana melalui ATM.
- Tarik dana sesuai kebutuhan.
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP 2025? Ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Data penerima akan muncul secara otomatis.
Berikut kriteria penerima PIP 2025:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga kurang mampu atau dengan kondisi khusus, seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak yatim/piatu/yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Anak putus sekolah yang kembali belajar.
- Anak dengan kelainan fisik atau korban musibah.
- Anak dari orang tua yang terkena PHK.
- Anak di daerah konflik atau keluarga terpidana.
Dengan adanya PIP dan SIPINTAR, pemerintah berharap dapat memastikan pemerataan pendidikan dan mendukung generasi muda Indonesia untuk menggapai masa depan yang lebih cerah. Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.