Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta Awal Tahun 2025, Begini Cara Daftarnya Pakai KTP dan KK

Cara Cairkan Saldo Dana Rp200 Ribu Bulan Januari 2025, Cukup Siapkan NIK dan KK
Cara Cairkan Saldo Dana Rp200 Ribu Bulan Januari 2025, Cukup Siapkan NIK dan KK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dapat saldo dana sebesar Rp1,2 juta awal tahun 2025, begini cara daftarnya pakai NIK KTP dan KK.

Kabar baik bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM, karena ada bantuan pemerintah yang disalurkan Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).

Kabarnya, Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2025.

Baca Juga:Bansos PIP Kemdikbud Mulai Disalurkan ke Siswa SD, SMP, SMA? Segini Besaran Dana yang DiterimaDiskon Tarif Listrik Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk Golongan Penerima?

Pelaku usaha nantinya akan dapat saldo dana bantuan senilai Rp1,2 juta jika memenuhi syarat sebagai penerima.

Sebagaimana diketahui, BPUM merupakan salah satu bantuan produktif pemerintah yang diluncurkan sejak tahun 2020 saat pandemi Covid-19.

Program BPUM diluncurkan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kabarnya, di tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan dana BPUM Rp1,2 juta.

Meski belum ada jadwal resmi terkait pembukaan program BPUM 2025, Anda bisa simak syarat dapat saldo dana BPUM Rp1,2 juta di tahun 2025 mendatang.

Syarat Dapat Saldo Dana BPUM Rp1,2 Juta di Tahun 2025

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang berdomisili di tempat penerima tinggal, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

Baca Juga:Spesifikasi dan Harga iPhone 16, Sudah Siap Rilis Awal Tahun 2025 di Indonesia?Deretan Aplikasi Investasi Aman OJK, Instal Sekarang Cuan Awal Tahun 2025

4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

5. Format surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Nah, bagi Anda yang dirasa sudah memenuhi syarat di atas, silakan lengkapi dokumen yang harus disiapkan berikut ini.

Dokumen Daftar BPUM

– Surat Keterangan Usaha (SKU)

– Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik

– Kartu Keluarga (KK)

– Surat keterangan domisili

– Dokumen usaha lainnya.

Dokumen tersebut nantinya diserahkan saat daftar penerima BPUM 2025 di Dinas Koperasi UKM terdekat saat verifikasi data.

Berikut ini cara dan alur pendaftaran penerima BPUM 2025 bagi pelaku usaha di Dinas Koperasi UKM.

0 Komentar