“Makanya kita akan panggil perusahaan angkutannya. Apakah dia sengaja, kemudian mempekerjakan driver yang belum tersertifikasi, nanti jika benar, bisa dikenai UU no 72 tahun 2001 tentang B3,” imbuhnya.
BACA JUGA: Info Penyaluran BPNT dan PKH 2025, Cek Jadwalnya di Sini!
Saat ini, DLH Bandung Barat masih mematakan luasan cemaran cairan kimia yang tumpah ke jalan. Dikhawatirkan, cairan tersebut merusak lingkungan atau masuk ke sumber-sumber air.
“Jadi gini. Lahan cemarannya saat ini masih ditrace karena harus ada uji lab. Kalau untuk mapingnya sudah ada, sesuai PP nomor 101 tahun 2014. Nanti pasti akan melibatkan akademisi juga untuk pemetaan pencemaran,” tandasnya. (Wit)